siapakah pejabat pembina kepegawaian. ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. siapakah pejabat pembina kepegawaian

 
ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukansiapakah pejabat pembina kepegawaian  Referensi Hukumonline Pro

go. Surat Kepala BKN Penjelasan Atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan/atau memberhentikan Pegawai Ngeri Sipil dalam dan dari Jabatan struktural JAKARTA - Ketentuan di Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan RUU revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menempatkan sekretaris daerah (sekda) sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), membuat gerah sejumlah bupati. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota melalui Gubernur. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian. Sebagaimana bunyi Pasal 16 PP Nomor 94 Tahun 2021, pejabat yang berwenang menghukum PNS yang melanggar meliputi presiden, pejabat pembina kepegawaian, kepala perwakilan RI, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas atau pejabat lain yang. Pejabat yang Berwenang Menghukum. Profil Pejabat Struktural; Profil Pejabat Fungsional; Layanan Kepegawaian. 2. Pejabat yang Berwenang. Referensi. Pejabat harus memberikan tanggapan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan keberatan. Izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah merupakan tambahan syarat administrasi bagi pegawai negeri sipil yang akan mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa. Pada PP 11 / 2017 pasal 113 disebutkan bahwa , pengisian JPT harus melalui tahapan :Perencanaan , Pengumuman. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yth : 1. Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Hj. Pokok-pokok Kepegawaian diganti dengan istilah Pegawai Aparatur Sipil Negara. 6. 1. 12. negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Lalu, pengukuhan 16 guru menjadi Kepala Sekolah SMP, pengukuhan 4 orang Kepala Sekolah SD, dan pengangkatan 3 Kepala Puskesmas. PP ini juga menegaskan, PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. Rencana Strategis BKN; Rencana Kerja BKN; Program Kerja BKN; Laporan. 7. PNS menurut UU ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan. Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN, dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. menegaskan bahwa semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Lain di Lingkungan Instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian. Pejabat Pembina Kepegawaian aerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam menentukan hukuman dan sanksi terhadap PNS yang melakukan tindak pidana adalah: a. Presiden menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemeberhentiannya menjadi kewenaangan presiden, untuk jenis hukuman disiplin : 1) Pemindahan dalam rangka. Soeroso: No Kepala BKN Awal Akhir Ref. 343 -3- 2. Proses pengangkatan PNS adalah harus dilakukan secara objektif dan transparan. PNS, merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat. Tugas PNS dan PPPK sebagai pegawai ASN yatu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 11. 3. secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur. 23. H. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga Kepresidenan, Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Sekretaris Negara. 8. 1. Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja atau. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian . Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses. 6. Pada bulan Juni 2023, Haryomo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN berdasarkan Keputusan. Perpres 16/2018 sendiri tidak mengatur pengertian dari. Usulan penggantian anggota pansel ini harus dikoordinasikan. Download: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 PDF. 6. TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL. Di Indonesia, Pegawai Negeri Sipil ( PNS) merupakan salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Memperoleh Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Pejabat Pembina Kepegawaian. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan. Sedangkan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan; Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Pejabat harus memberikan tanggapan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan keberatan. Dipresentasikan oleh Drs. P ERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FU NGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA. Pasal 2 BKD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri. (2) Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. PPPK juga tidak dapat menduduki JPT yang berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB). Selama ini, kedua aturan tersebut kerap diperdebatkan karena dianggap sulit diimplementasikan terutama di tingkat pemda. 8. 133 -4 - untuk menduduki jabatan pemerintahan. "Urutan nama disusun berdasarkan abjad dan tidak menunjukkan peringkat nilai masing-masing calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama," sambungnya. Pejabat Yang Berwenang Menghukum dan Kewenangannya 1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyaiPejabat Pembina Kepegawaian JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan kepada Instansi Pembina. Berdasarkan. Bagi Pejabat Fungsional Kepegawaian yang tidak mengusulkan penilaian Angka Kredit periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022, maka penetapan perubahan Angka Kredit didasarkan pada Penetapan Angka Kredit (PAK) periode penilaian sampai dengan 31 Desember 2021; 10. 5. Sedangkan PPPK, Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian dengan jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan. 4. AbstrakTujuan penelitian ini; pertama, menganalisis peran Pejabat Pembina Kepe­gawaian dan Pejabat Yang Berwenang dalam sistem pembinaan ASN sebagaimana tertuang dalam UU ASN; kedua, mengidentifikasi implementasi sistem pembinaan PNS yang telah dijalankan instansi pemerintah. com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memerintahkan Pejabat Pembina Kepegawaian mengatur kedisiplinan para disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai. Sedangkan tugas ASN adalah sebagai berikut: Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Memberikan. 8 Lebih lanjut, mengenai rekrutmen PPPK diatur dalam bab Manajemen PPPK. Tugas pokok Baperjakat adalah memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah. "Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ujarnya. JAKARTA, KOMPAS. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan Pembina Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Telp. BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan; c. 03 TAHUN 2014 tanggal 6. pensiun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, perlu menetapkan kode pengenal nomor pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan nomor keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah tentang pernberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun. Mencermati persoalan itu, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Pejabat pembina kepegawaian harus memastikan bahwa kualifikasi dan kompetensi PNS adalah sudah sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan untuk jabatan yang akan diisi. tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. SURABAYA - Pemerintah meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) bersikap tegas kepada aparat sipil negara (ASN) koruptor yang belum diberhentikan atau dipecat. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhent ian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. Sehingga bisa dikatakan bahwa seorang ASN. Hal senada juga disampaikan oleh Septria Minda Eka Putra, S. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai. 5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang. Bupati Serang. Unit Pembina Kepegawaian Jabatan Fungsional yang BKN menerbitkan Perka BKN No 24 Tahun 2017 tertanggal: 22 Desember 2107 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Peraturan BKN 3 tahun 2020 tentang Juknis Pemberhentian PNS. Pejabat yang berwenang mengangkat, membebaskan sementara dan memberhentikan dalam dan dari jabatan Statistisi, adalah Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Karena prestasi dan pemahaman yang kuat di bidang regulasi khususnya di bidang kepegawaian Haryomo akhirnya dipromosikan menjadi Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN pada tahun 2017 hingga sekarang. 5. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline. 6. 9) Fotokopi persyaratan lain yang diwajibkan untuk masing. Mereka dengan seenaknyaUntuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, BKN telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. hukuman disiplin ringan: 1) teguran lisan; 2) teguran tertulis; dan. 9) Fotokopi persyaratan lain yang diwajibkan untuk masing. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, PP tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan SEK. Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang. Program Pengembangan ASN. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi. Atas larangan tersebut, Pemerintah Daerah berhati-hati dalam pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintahan, sedangkan. Pejabat ( bahasa Inggris: official) adalah satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan tertentu di eksekutif, yang mustakim [1]. Bagian Kedua Status Pasal 7. CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah memiliki sejumlah dasar yang kuat dalam mengusulkan pengadaan aparatur sipil negara 2023. Pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Jabatan Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut JF WI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, melatih pegawai negeri sipil, evaluasi dan 7. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Latar Belakang a. PPPK atau kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. tertentu. Menurut PP ini, cuti diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yang dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya. 16 8 PPPK. 02. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Pegawai Negeri Sipil. TEMPO. 2. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan/atau memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan. 9. PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat jadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang. Referensi Hukumonline Pro. No. secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah - 3 - sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. bahwa sesuai dengan Pasal 25 Undang‑undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Kepegawaian, wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil berada ditangan Presiden dan dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina. Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 2. H. Adapun kepala suatu daerah yang masih termasuk dalam pejabat negara yang disebutkan dalam UU ASN hanya sampai pada bupati/walikota dan wakil bupati/ wakil walikota (Pasal 122 huruf m UU ASN). SEBAGAI PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MEMBENTUK TIM PEMERIKSA. 15 1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; g. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. NOMOR 24 TAHUN 2017. 4. Sebagai tindak lanjut dari PP Manajemen PNS, BKN menetapkan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS yang ditetapkan pada tanggalSesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang dimaksud Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat 2. 11) Presiden selaku pemegang kekuasaan Aturan terbaru yang mengatur pemberian Cuti bagi PNS ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fungsi, Tugas, dan Peran ASN. Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Disclaimer Update: 15 April 2022. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan, kecuali bagi jenjang JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli madya. nama, jabatan, dan tempat kedudukan tergugat; c. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, seperti malas masuk kerja, korupsi, beristeri lebih satu dan sebagainya dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai berat ringan pelanggarannya. Sedangkan PPPK adalah pegawai yang diangkat melalui mekanisme. 2016, No. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.